- KUHP Baru dan KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026, memicu debat tentang batas sah Kebebasan Berpendapat di Indonesia.
- Pemerintah dan sebagian akademisi menekankan kritik tetap dilindungi, asalkan tidak berubah menjadi penghinaan personal atau hasutan yang mengganggu ketertiban umum.
- Pasal-pasal seperti Pasal 218 dan Pasal 240 terkait penghinaan kini dikonstruksi sebagai delik aduan, sehingga prosesnya bergantung pada laporan pihak yang dirugikan.
- Kekhawatiran utama muncul dari rumusan yang dianggap abstrak—misalnya soal “keonaran”—yang dapat membuka ruang tafsir dan memperberat Tantangan Pengawasan.
- Isu kunci bergeser ke praktik: standar pembuktian, pedoman penuntutan, budaya kerja aparat, dan kualitas Pengawasan Pemerintah serta kontrol publik.
- Ruang digital memperbesar risiko kriminalisasi sekaligus mempercepat akuntabilitas, sehingga Reformasi Hukum perlu diimbangi Perlindungan Sipil yang nyata.
Sejak kalender berganti menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, percakapan di warung kopi, ruang kelas, sampai linimasa media sosial dipenuhi pertanyaan yang sama: apakah suara warga masih aman ketika mengkritik kebijakan? Di satu sisi, pejabat pemerintah berulang kali menegaskan bahwa aturan baru tidak dibuat untuk membungkam demokrasi. Di sisi lain, aktivis dan sebagian praktisi menyoroti pasal-pasal yang dinilai elastis, karena kata-kata seperti “penghinaan” atau “keonaran” kerap berumur panjang dalam sejarah penegakan Hukum Pidana—sering kali berubah makna sesuai konteks politik dan ketegangan sosial.
Di tengah tarik-menarik itu, ada realitas yang lebih dekat: warga biasa seperti Raka, seorang pegawai swasta di Surabaya yang juga pengurus RT, kini lebih sering bertanya “kalimatku aman tidak?” ketika mengunggah kritik soal layanan publik. Ia ingin ikut mengawasi anggaran drainase, tetapi takut dinilai menyerang pejabat. Bagi banyak orang, persoalannya bukan semata teks pasal, melainkan bagaimana pasal itu diawasi, ditafsirkan, dan diterapkan. Artinya, pembahasan Kebebasan Berekspresi kini tak bisa dipisahkan dari desain kontrol, pedoman penegakan, dan Perlindungan Sipil yang menjaga hak warga tanpa mengorbankan ketertiban.
KUHP Baru dan Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Garis Batas antara Kritik dan Penghinaan
Perdebatan terbesar tentang KUHP Baru biasanya berangkat dari satu kalimat sederhana: “Kritik boleh, menghina jangan.” Rumusan ini terdengar mudah, tetapi dalam praktik, garisnya kerap tipis. Seorang profesor hukum pidana dari Universitas Jember, misalnya, menekankan bahwa masyarakat tetap berhak menyampaikan penilaian keras terhadap kebijakan publik. Yang menjadi masalah bukan “kerasnya” kritik, melainkan ketika sasaran bergeser menjadi serangan martabat pribadi—bukan lagi evaluasi kinerja atau keputusan.
Di level prinsip, Hak Asasi Manusia mengakui kemerdekaan menyatakan pendapat sebagai hak fundamental. Konstitusi Indonesia juga menegaskan hak untuk menyatakan pikiran, termasuk di ruang publik. Namun, hak ini sejak lama memiliki koridor: tidak boleh melanggar hak orang lain, tidak mendorong kekerasan, dan tidak merusak ketertiban umum. Di sinilah Hukum Pidana biasanya masuk, bukan untuk menutup mulut, melainkan untuk menertibkan bentuk ekspresi yang dianggap melampaui batas yang dilindungi.
Studi kecil: kritik layanan publik vs serangan personal
Bayangkan Raka mengunggah tulisan: “Proyek drainase di RW kami buruk, baru hujan dua kali sudah ambles. Mohon pemkot audit kontraktornya.” Kalimat ini menilai hasil proyek dan meminta audit. Fokusnya kebijakan dan pelaksanaan, sehingga masuk kategori kritik yang wajar.
Bandingkan dengan unggahan yang menuduh tanpa dasar: “Pejabat X itu penipu, pasti maling dana drainase.” Jika tuduhan ini tidak disertai bukti dan memakai label yang merendahkan, ia bergeser menjadi serangan personal. Bahkan ketika tujuannya “mengawasi,” bentuknya bisa memicu masalah hukum karena menempatkan tuduhan sebagai fakta yang merusak reputasi.
Kemerdekaan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas
Salah satu pesan yang banyak diulang akademisi adalah: kebebasan tidak identik dengan kebolehan melakukan apa pun. Dalam konteks demokrasi, kritik bekerja paling efektif ketika berbasis data: dokumen pengadaan, foto lapangan, perbandingan anggaran, atau testimoni warga yang bisa diverifikasi. Dengan cara ini, warga tidak hanya “berani,” tetapi juga membangun akuntabilitas yang kuat.
Justru ketika ekspresi menjadi impulsif—misalnya menyebarkan potongan video tanpa konteks atau menyimpulkan motif korupsi tanpa bukti—ruang debat menjadi panas, dan aparat lebih mudah berdalih bahwa tindakan itu mengganggu ketertiban. Insight yang sering diabaikan: Kebebasan Berpendapat akan lebih tahan uji bila ditopang kebiasaan publik yang disiplin pada fakta.
Ketika pembeda kritik dan penghinaan dipahami, pembahasan bergerak ke isu berikutnya: pasal apa saja yang paling sering diperdebatkan dan mengapa pengawasannya menjadi krusial.

Pasal 218, 240, 256, dan 188: Mengapa Rumusan dalam KUHP Baru Memicu Kekhawatiran Multitafsir
Dalam diskusi kampus, forum masyarakat sipil, sampai ruang redaksi, empat kelompok pasal sering menjadi pusat perhatian karena dianggap rawan ditarik ke sana kemari: ketentuan terkait penghinaan terhadap kekuasaan/lembaga, penghinaan terhadap pemerintah, penyebaran pendapat atau informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan keonaran, dan tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum. Nama pasalnya berbeda-beda dalam percakapan publik, tetapi polanya sama: rumusan normanya tampak umum dan memerlukan tafsir.
Kekhawatiran “multitafsir” bukan berarti semua pasal itu otomatis mengekang. Persoalannya, dalam Hukum Pidana, kata yang abstrak bisa memindahkan beban dari teks ke penegak hukum. Jika standar penafsiran tidak seragam, warga menghadapi ketidakpastian: ujaran yang di satu daerah dianggap kritik, di daerah lain dianggap pelanggaran.
Delik aduan sebagai rem, tetapi bukan satu-satunya jawaban
Perubahan penting yang banyak dibahas adalah konstruksi delik aduan untuk penghinaan terhadap presiden/wakil presiden maupun lembaga tertentu, sehingga perkara hanya berjalan jika pihak yang merasa dirugikan mengadu. Ini selaras dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2000-an yang menolak model “delik umum” untuk penghinaan, karena berisiko dipakai pihak ketiga sebagai alat politik.
Namun delik aduan bukan “tameng absolut.” Dalam realitas sosial, relasi kuasa tetap berpengaruh: apakah warga berani menghadapi proses hukum ketika yang mengadu adalah pejabat? Apakah aparat mendorong mediasi, atau langsung membawa perkara ke meja penyidikan? Di titik ini, Tantangan Pengawasan menjadi nyata—bukan hanya mengawasi warga, tetapi mengawasi cara negara memakai kewenangannya.
Tabel praktis: contoh indikator risiko dan indikator aman
Topik Ekspresi |
Contoh “lebih aman” (kritik berbasis kebijakan) |
Contoh “berisiko” (serangan personal/hasutan) |
Catatan Pengawasan |
|---|---|---|---|
Evaluasi kinerja lembaga |
“Layanan perizinan lambat; mohon publikasi SLA dan audit antrean.” |
“Pegawai di kantor itu semuanya pemalas dan bodoh.” |
Gunakan data, hindari generalisasi menghina. |
Kritik kebijakan pemerintah |
“Kebijakan subsidi ini perlu ditinjau karena dampaknya tidak tepat sasaran.” |
“Pemerintah sengaja menyengsarakan rakyat; ayo serbu kantor!” |
Bedakan kritik kebijakan vs ajakan kekerasan. |
Isu “keonaran” di ruang digital |
“Ini dokumen anggaran; mari verifikasi bersama.” |
“Sebarkan kabar ini sekarang, pasti terjadi penjarahan malam ini!” |
Verifikasi, beri konteks, hindari prediksi provokatif. |
Ketertiban umum saat aksi |
Koordinasi rute, jaga akses ambulans, dokumentasi damai. |
Menutup jalan tanpa koridor darurat, merusak fasilitas umum. |
Penanganan massa harus proporsional dan terukur. |
Tabel ini tidak menggantikan analisis hukum formal, tetapi membantu membaca pola: ekspresi yang menargetkan keputusan publik dan disertai alasan umumnya lebih terlindungi daripada ujaran yang merendahkan martabat atau memantik kekerasan. Pada akhirnya, pasal yang diperdebatkan bukan hanya soal “bunyi,” melainkan soal pedoman pelaksanaan—yang membawa kita pada pembahasan pengawasan dan kontrol.
Untuk memperkaya konteks, banyak diskusi publik juga terdokumentasi dalam format video, memperlihatkan bagaimana perdebatan pasal berlangsung di kampus dan media.
Pengawasan Pemerintah dan Tantangan Pengawasan: Dari Teks Undang-Undang ke Praktik Penegakan
Ketika KUHP baru mulai berlaku, yang diuji pertama kali bukan retorika, melainkan kebiasaan institusi: bagaimana polisi menerima laporan, bagaimana jaksa menilai kepentingan umum, dan bagaimana hakim membaca konteks sosial. Di sinilah Pengawasan Pemerintah sering dipahami terlalu sempit—seolah hanya berarti negara mengawasi warga. Padahal dalam negara demokratis, pengawasan berjalan dua arah: warga mengawasi negara, dan negara diawasi agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Tantangan Pengawasan yang paling nyata muncul dari tiga titik rawan: standar operasional yang berbeda antarwilayah, tekanan opini publik yang viral, dan kecenderungan “jalan pintas” menggunakan pasal pidana untuk menyelesaikan konflik yang sebenarnya bisa ditempuh lewat klarifikasi atau hak jawab. Jika mekanisme nonpidana melemah, pidana menjadi alat paling cepat—dan itulah yang ditakuti masyarakat sipil.
Pedoman penuntutan dan “filter” kepentingan umum
Dalam perkara ekspresi, seharusnya ada “filter” yang tegas: apakah kasus ini benar-benar menyangkut perlindungan hak orang lain, atau sekadar ketidaknyamanan terhadap kritik? Misalnya, laporan pejabat atas unggahan warga tentang proyek jalan: jika unggahan menyertakan foto kerusakan dan data tender, mestinya itu diperlakukan sebagai masukan publik. Memidanakan kritik seperti ini bisa menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mengikis Perlindungan Sipil.
Filter kepentingan umum juga penting untuk pasal terkait ketertiban. Tidak semua keramaian adalah “keonaran,” dan tidak semua kepanikan publik disebabkan konten. Kadang sumbernya adalah komunikasi pemerintah yang lambat. Pengawasan yang matang berarti aparat turut menilai kontribusi negara dalam mencegah misinformasi—bukan hanya memburu pengunggah.
Contoh kasus hipotetis: rumor BBM dan kepanikan antrean
Di sebuah kota pesisir, beredar pesan berantai: “Besok BBM habis, isi sekarang!” Orang berbondong-bondong antre. Jika kemudian terbukti pesan itu dibuat tanpa dasar, aparat bisa menganggapnya memicu gangguan ketertiban. Namun pengawasan yang adil juga menilai: apakah ada klarifikasi cepat dari instansi terkait? Apakah informasi stok dibuka ke publik? Jika negara transparan, ruang rumor menyempit. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan informasi publik adalah bagian dari pencegahan, bukan hanya penindakan.
Daftar langkah praktis untuk menjaga ruang kritik tetap hidup
- Standarisasi pedoman bagi penyidik dan penuntut untuk perkara ekspresi: parameter konteks, niat, dampak nyata, dan ketersediaan klarifikasi.
- Mekanisme mediasi dan hak jawab yang efektif sebelum pidana, terutama untuk sengketa reputasi yang tidak berdampak luas.
- Transparansi proses: publikasi statistik laporan, jenis perkara, dan alasan penghentian/lanjut, agar ada akuntabilitas.
- Pelatihan literasi digital untuk aparat dan masyarakat, supaya penilaian konten tidak semata berdasarkan kemarahan massa.
- Penguatan pengawasan internal dan eksternal: etik profesi, komisi pengawas, serta akses bantuan hukum.
Jika daftar ini terdengar teknis, memang demikian. Justru di area teknis inilah nasib Kebebasan Berekspresi ditentukan: bukan di panggung pernyataan, melainkan di meja administrasi perkara. Insight akhirnya: pengawasan yang sehat adalah yang membuat aparat mampu menahan diri, bukan sekadar bertindak cepat.
Perdebatan tentang pedoman penegakan biasanya makin jelas ketika disandingkan dengan pengalaman demonstrasi dan penanganan massa, yang membawa kita ke isu kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Demonstrasi, Pawai, dan Ruang Publik: Kebebasan Berekspresi tanpa Mengorbankan Ketertiban
Polemik kebebasan berpendapat tidak berhenti di dunia digital. Ruang jalan raya—dari bundaran kota sampai depan gedung DPRD—tetap menjadi panggung warga menyampaikan tuntutan. Dalam beberapa klarifikasi pemerintah, ditekankan bahwa demonstrasi tidak disyaratkan “izin” dalam makna persetujuan mutlak, melainkan mekanisme pemberitahuan agar pengaturan lalu lintas dan keamanan bisa dilakukan. Pesan ini penting karena sering muncul ketakutan bahwa aturan baru akan otomatis mematikan aksi.
Masalahnya, yang dirasakan peserta aksi sering bukan soal surat pemberitahuan, tetapi bagaimana aparat menilai situasi: kapan aksi dianggap mengganggu ketertiban, kapan negosiasi dilakukan, dan kapan tindakan paksa dipakai. Dalam pengalaman banyak kelompok mahasiswa, penanganan yang tidak proporsional justru memicu eskalasi. Karena itu, pembahasan Perlindungan Sipil perlu memasukkan standar penggunaan kekuatan, akses bantuan medis, serta perlindungan bagi jurnalis dan pemantau.
Raka dan “aksi kecil” di tingkat kampung
Raka suatu hari memimpin warga mendatangi kantor kelurahan untuk meminta klarifikasi dana perbaikan saluran air. Ini bukan aksi besar, tetapi tetap bagian dari Kebebasan Berpendapat. Ketika pihak kelurahan merespons dengan membuka dokumen perencanaan dan membuat jadwal inspeksi lapangan, aksi selesai tanpa keributan. Contoh ini menunjukkan: pengelolaan aspirasi yang baik bisa mencegah konflik tanpa perlu ancaman pidana.
Namun bila respons yang muncul justru intimidasi—misalnya melabeli warga “provokator”—maka kepercayaan publik runtuh. Di titik itulah isu ketertiban sering dipakai sebagai alasan untuk menekan. Maka, kemampuan negara membedakan aspirasi dan ancaman nyata menjadi penentu kualitas demokrasi.
Menjaga ketertiban tanpa menutup mulut
Ketertiban umum sering dipahami sebagai kondisi tanpa gangguan. Dalam demokrasi, ketertiban juga berarti adanya saluran aman untuk menyampaikan ketidaksetujuan. Karena itu, kebijakan pengamanan idealnya memfasilitasi: pengalihan lalu lintas, titik kumpul yang jelas, koridor darurat, dan ruang dialog. Jika pengamanan hanya berorientasi “membubarkan,” maka hak berkumpul tergerus perlahan.
Ruang publik di Indonesia juga kaya simbol. Aksi di tempat bersejarah—misalnya alun-alun atau depan gedung pemerintahan—sering dipilih karena nilai representasinya. Mengatur aksi tidak sama dengan menghapus simbol. Pengawasan yang matang menjaga keseimbangan: warga dapat bersuara, kota tetap berfungsi.
Perdebatan seputar aksi massa biasanya terhubung dengan satu arena lain yang lebih cepat menyebarkan dampak: media sosial, podcast politik, dan ruang kreator. Di sanalah pertarungan narasi paling intens terjadi.
Ruang Digital, Aktivisme, dan Reformasi Hukum: Cara Melindungi Hak Asasi Manusia tanpa Kriminalisasi
Ruang digital membuat kritik lebih mudah diakses, tetapi juga lebih mudah disalahpahami. Satu unggahan dapat ditangkap layar, dipotong, lalu disebar tanpa konteks. Dalam situasi seperti itu, frasa “menimbulkan keonaran” atau “mengganggu ketertiban” menjadi sensitif, karena dampak di internet tidak selalu berbanding lurus dengan niat pembuat konten. Di sinilah Reformasi Hukum diuji: apakah penegakan akan fokus pada kerugian nyata dan bukti kuat, atau mengandalkan asumsi dan tekanan viral.
Di tahun-tahun setelah revisi besar hukum pidana nasional, masyarakat semakin peka terhadap pola kriminalisasi. Forum-forum diskusi di kampus—seperti FGD yang pernah digelar oleh badan eksekutif mahasiswa fakultas hukum di Bandung pada 2025—memperlihatkan benturan perspektif yang khas: aparat menekankan stabilitas dan pencegahan konflik, sementara aktivis menuntut perlindungan ruang kritik. Advokat biasanya berdiri di tengah: mengakui perlunya batas, tetapi meminta rumusan dan pembuktian yang ketat.
Kerangka perlindungan: dari “hak bicara” ke ekosistem hak
Melindungi Hak Asasi Manusia dalam konteks ekspresi tidak cukup dengan mengatakan “kritik dijamin.” Jaminan itu perlu ekosistem: akses bantuan hukum, literasi publik, standar pemeriksaan yang transparan, serta mekanisme koreksi cepat bila terjadi salah tangkap atau salah tafsir. Tanpa itu, warga akan memilih diam—bukan karena setuju, tetapi karena lelah menghadapi risiko.
Contoh konkret: seorang kreator konten yang membahas isu kebijakan kesehatan. Ia membuat video analisis anggaran, tetapi menambahkan kalimat sinis tentang pejabat. Jika ada pedoman yang baik, aparat bisa memisahkan bagian analisis (dilindungi) dari potensi penghinaan (yang dapat diminta klarifikasi atau hak jawab). Bila seluruh video diproses pidana, pesan yang diterima publik adalah: analisis kebijakan pun berbahaya.
Prinsip “proporsionalitas” dalam penegakan
Proporsionalitas berarti respons negara setara dengan risiko. Misinformasi yang benar-benar memicu kepanikan luas tentu perlu ditangani. Tetapi tidak semua kesalahan informasi harus berakhir pada pidana; ada edukasi, koreksi, dan penegakan administratif. Di sinilah Pengawasan Pemerintah atas aparat dan kebijakan komunikasi publik menjadi kunci, agar pidana tidak menjadi alat pertama.
Checklist warga saat mengkritik agar tetap aman dan efektif
- Bedakan fakta dan opini: tulis “menurut saya” untuk penilaian, dan lampirkan sumber untuk data.
- Sebut kebijakan, bukan martabat: kritik keputusan dan dampaknya, hindari label merendahkan individu.
- Siapkan bukti: foto, dokumen, tautan pengadaan, atau notulensi rapat warga.
- Gunakan kanal resmi paralel: lapor ke inspektorat, ombudsman, atau PPID sambil tetap menyuarakan di publik.
- Catat kronologi: jika terjadi intimidasi, dokumentasi membantu pengacara dan lembaga bantuan hukum.
Checklist ini bukan untuk “mendinginkan” kritik, melainkan agar kritik lebih tajam dan sulit dipatahkan. Reformasi hukum pidana seharusnya melahirkan warga yang berani sekaligus cermat—dan negara yang kuat karena tahan dikritik. Insight akhirnya: Kebebasan Berekspresi tidak bertahan karena slogan, melainkan karena praktik pengawasan yang adil dan kebiasaan publik yang berbasis bukti.
Untuk rujukan lanjutan, pembaca dapat menelusuri pernyataan resmi dan kajian publik dari lembaga negara maupun organisasi bantuan hukum, misalnya melalui Mahkamah Konstitusi dan kanal informasi peraturan di peraturan.go.id.